fbpx

Sudahkah perusahaan Anda melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun ini?

Tahukah Anda penerapan Tax Planning pada laporan SPT perusahaan Anda bisa menghemat biaya pajak secara legal?

Kenapa Anda Sebaiknya Mengikuti
“Workshop SPT Tahunan Badan

Update ketentuan PPh Badan

Dapatkan update peraturan pemerintah terbaru mengenai pajak perusahaan. 

Rekonsiliasi Fiskal Laporan Keuangan

Ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam menyusun rekonsiliasi fiskal. Apakah saja itu?

Analisa kelayakan laporan SPT

Analisa kembali laporan SPT perusahaan Anda apakah sudah benar dan layak, atau belum?

Dampak pemberlakuan PP 23

Pemerintah mengeluarkan PP 23 untuk UMKM di tahun 2018, apa saja dampaknya di laporan SPT?

Hubungan Istimewa

Hubungan Istimewa dalam perpajakan menjadi hal yang sensitif untuk dibahas. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT?

Penerapan Tax Planning

Tax planning akan sangat membantu bagi yang menginginkan hemat pajak dengan cara yang legal.

Tahukah Anda?

Saat ini…

Perpajakan Indonesia menggunakan sistim ‘self-assessment’ sekaligus ‘official assessment’. Artinya: wajib pajak (perusahaan dalam hal ini), atas nama undang-undang perpajakan, diperkenankan menghitung besaran kewajiban pajak mereka (self-assessment) tentunya dengan mengikuti pedoman tatalaksana perpajakan yang ada.

Hasil penghitungan sendiri tersebut berupa: Penghitungan uang muka pajak (PPh pasal 25), pelaporan potongan dan pungutan pajak (PPh pasal 21, 22, 23, 24/2, dll), dan SPT Tahunan (PPh Pasal 29). Sewaktu-waktu pemerintah (via Dirjen Pajak) melakukan evaluasi untuk memeriksa kebenaran penghitungan sendiri yang telah dilakukan oleh wajib pajak (official assessment).

Itu artinya, pemeriksaan pajak bukan sesuatu yang bisa dihindari dengan cara apapun dan oleh siapapun. Jikapun kebetulan perusahaan belum pernah diperiksa oleh kantor pajak, melainkan karena keterbatasan jumlah pegawai pemeriksa pajak, sehingga perusahaan belum (bukan tidak) diperiksa. Suatu saat nanti, cepat-atau-lambat, akan diperiksa.

Kabar baiknya…

LKP EDUTAX mempersembahkan :

Workshop SPT Tahunan Badan

Tawaran Yang SANGAT MENARIK Bukan...

Berapa Harga Yang Pantas?

Dengan mengikuti Workshop ini, apa saja yang akan Anda dapatkan?

  • Gratis 2x Coffee Break
  • Gratis 1x Makan Siang
  • Voucher DISKON 15% untuk acara workshop / seminar / training EDUTAX (spesial untuk 15 pendaftar pertama)
  • Potongan 10% untuk Alumni Kelas Brevet EDUTAX
  • Materi Workshop
  • E-certificate
  • Ilmu yang bermanfaat 

Tunggu apalagi
Kesempatan TIDAK datang 2x

Cukup Investasi :

Rp 1.500.000

Rp 1.100.000

Kami berikan diskon eksklusif untuk Bandung

YA!

Hanya Rp 1.100.000 untuk ilmu 1x seumur hidup dan dapat Anda praktekkan untuk seterusnya.

Daftar sekarang juga, peserta terbatas!!

 

This Discounted Price is Available for :
00 Days 00 Hours 00 Minutes 00 Seconds
00 hari 00 jam 00 menit 00 detik

LKP Edutax. 2019