Minggu, 16 Januari 2022
SEMINAR
PERPAJAKAN 2022
BANDUNG







Pemerintah secara resmi membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Kebijakan PPS ini tertuang PMK-196/PMK.03/2021 tentang tata cara pelaksanaan Program pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan aset atau harta kekayaannya kepada negara.

JADI PENTING NGGA SIH MENGIKUTI PROGRAM PPS INI?

Masih bingung dengan kebijakan PPS?
- APA SIH YANG DIMAKSUD DENGAN PPS INI?
- APA BEDANYA DENGAN TAX AMNESTY?
- SIAPA SAJA YANG BOLEH MENGIKUTI?
- APA PERSYARATAN DAN KETENTUANNYA?
- APA KEUNTUNGAN DAN MANFAAT MENGIKUTI PPS?
- BAGAIMANA CARA MENGHITUNGNYA?
- BISA DIAJUKAN ONLINE ATAU HARUS DATANG?
- BAGAIMANA TEKNIS PELAPORANNYA?
Ikuti Seminar Perpajakan Berikut untuk update peraturan dan kebijakan Pemerintah terbaru
" Seminar Ketentuan Pajak Terbaru dan Program Pengungkapan Sukarela "

Pelajari persyaratan dan mekanisme PPS agar tidak salah lapor.
Materi Pembahasan

KETENTUAN UU HPP TERBARU
Pemerintah telah mengeluarkan UU HPP dimana ada banyak perubahan ketentuan perpajakan yang berubah. Apa saja yang berubahan akan dibahas di seminar ini.

LATAR BELAKANG PPS
Program Pengungkapan SUkarela atau disebut PPS ini memiliki latarbelakang alasan diluncurkan oleh pemerintah. Salah satunya masih ada banyak WP yang belum mengajukan TA 2016.

KEUNTUNGAN DAN MANFAAT
Ada beberapa keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak jika mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini.

PERSYARATAN DAN KETENTUAN
Cek apakah Anda memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah atau belum, agar bisa memanfaatkan PPS ini.

PERHITUNGAN DAN KALKULASI
Jangan sampai salah hitung. Meski ada fasilitas cabut laporan, tapi alangkah lebih safe jika menghitung secara benar dari awal pelaporan.

TEKNIS DAN MEKANISME PPS
Jika sudah memutuskan untuk mengikuti PPS, Anda akan dibimbing secara teknis bagaimana membuat pengajuan PPS.
JADWAL KEGIATAN
08.45 - 09.00
REGISTRASI PESERTA
Peserta yang sudah mendaftar dipersilakan melakukan registrasi ulang di lokasi acara dan mengisi daftar hadir.
09.00-11.45
PENYAMPAIAN MATERI
Materi akan disampaikan pemateri selama 2 jam 45 menit dengan 30 menit terakhir diisi sesi tanya jawab.
11.45-12.00
PERLUAS JARINGAN & FOTO BERSAMA
Setelah kegiatan selesai akan ada sesi foto bersama seluruh peserta, pemateri dan crew Edutax.
Pemateri :
Lucky Audrian
PRAKTISI PERPAJAKAN
Selain berkarir di Direktorat Jendral Pajak RI, Bpk. Lucky juga masih aktif mengajar di Kelas Brevet A dan B Edutax untuk materi Akuntansi Pajak, PPN, PPh Badan hingga saat ini.

Daftar sekarang. Peserta TERBATAS!
Maksimal 20 peserta.
Investasi
Rp 400.000
(Dapatkan Potongan Khusus untuk 5 Peserta Pertama)
RUANGAN NYAMAN BER-AC
FREE WIFI
COFFEE BREAK 1X
MERCHANDISE
HANDOUT
E-SERTIFIKAT
VOUCHER MENARIK