Yuk...Ikuti Seminar Tentang PPS Dan Ketentuan Pajak Terbaru...Agar Lebih Paham !
Undangan Seminar bagi kamu yang ingin melek pajak dengan ketentuan terbaru !

Seminar Akan Resmi Dibuka Pada :
Sabtu – 29 Januari 2022
Pukul 09.00 – 12.00 WIB
via Zoom
Sekilas Tentang PPS…
Pengertian PPS
PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Kriteria Subjek PPS
Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS:
- Kebijakan I: Wajib Pajak peserta Tax Amnesty
- Kebijakan II: Wajib Pajak Orang Pribadi
Manfaat Mengikuti PPS
- Kebijakan I
- Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar);
- Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
- Kebijakan II
- Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap;
- Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Waktu Pelaksanaan PPS
Waktu pelaksanaan PPS: 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Ini yang akan kamu dapatkan bila mengikuti seminar ini..
Ketentuan UU HPP Terbaru

Latar Belakang PPS

Keuntungan & Manfaat

Persyaratan & Ketentuan

Cara Perhitungan

Teknis & Mekanisme PPS

Pemateri :
Lucky Audrian
Praktisi Perpajakan
Selain berkarir di Direktorat Jendral Pajak RI, Bpk. Lucky juga masih aktif mengajar di Kelas Brevet A dan B Edutax untuk materi Akuntansi Pajak, PPN, PPh Badan hingga saat ini.

INVESTASI
Rp 275.000
Dengan harga di atas, fasilitas yang kamu dapatkan adalah :
- Materi PPS Lengkap
- E-Sertifikat
- E-Voucher