Memberikan konsultasi secara lisan maupun tertulis, memberikan solusi tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait.
Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti SPT Masa maupun SPT Tahunan termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkan ke kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Menyusun perencanaan di bidang perpajakan dan mengefisienkan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereview dan menganalisa laporan keuangan Wajib Pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure)
Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan surat keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan berupa surat keputusan keberatan.
Mendampingi proses banding di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa putusan banding.
Mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak.
Menyusun Sistem dan Prosedur perpajakan sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan Wajib Pajak.
Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan, seperti : permohonan NPWP pusat maupun cabang, pengukuhan PKP, pindah alamat KPP domisili atau lokasi usaha, surat keterangan bebas pajak, sentralisasi PPN, dan lainnya.
Menyelenggarakan pelatihan perpajakan dalam perusahaan guna meningkatkan keahlian dan pengetahuan karyawan, baik dalam pengetahuan perpajakan secara umum maupun secara khusus sesuai kebutuhan perusahaan
Konsultasikan segala permasalahan pajak Anda, agar kami dapat mengetahui bagaimana solusi untuk membantu Anda.
Berpengalaman sebagai auditor pada Akuntan Publik, memiliki keahlian membangun sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk membantu pemilik mengembangkan usahanya.
Pendiri dan Managing Partner di Lembaga Konsultasi dan Pelatihan EDUTAX berpengalaman sebagai Pemeriksa Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selama lebih dari 15 tahun.
Konsultan Pajak terdaftar yang telah menjalankan profesinya sejak tahun 1988 dan telah banyak membantu pengusaha dalam membangun sistem informasi keuangan yang handal.
“EDUTAX berkomitmen membantu para pemilik bisnis untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar sesuai tagline EDUTAX dapat tercapai. Pajak benar, usaha lancar, hati tenang .”
Jl. Mekar Utama No.30 Bandung
Telp. 022 – 5234017 / 5234020 / 42823559
WA (chat only) : 089662006009
Email : cs.edutax@gmail.com
Jl. HZ Mustofa Perum Permata Regency Blok T No.3B Tasikmalaya